MAKALAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KESEHATAN DAN RAHASIA BANK
“ Aplikasi Pada Bank Jateng“
Disusun
Oleh :
PROGRAM STUDY S1 MANAJEMEN
UNIVERSITAS SEMARANG
2011
BAB I. PEMDAHULUAN
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi
keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa
Italia banca berarti tempat penukaran
uang .
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Didalam perjalanannya, bank perlu di lakukan pemeriksaan apakah bank
tersebut dalam keadaan sehat atau tidak. Kesehatan bank sendiri adalah Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional
perbankan secara normal & mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan
sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Selain bank
juga mempunyai beberapa rahasia yang tidak perlu dipublikasikan sehinga
masyarakat tidak perlu mengetahuinya. sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang lengkapnya berbunyi sebagai
berikut: Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai NasabahPenyimpan dan Simpanannya. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) dari
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 mewajibkan Bank untuk menjaga rahasia Bank,
yaitu berbunyi sebagai berikut: Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai
Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A.
Dari rumusan Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, secara eksplisit
disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah menyangkut bukan saja simpanan
nasabah tetapi juga (identitas) Nasabah Penyimpan yang memiliki simpanan itu.
Bahkan dalam rumusan Pasal 40 itu, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada
“Simpanannya”. Nampaknya dalam pikiran
pembuat Undang-Undang, justru identitas Nasabah Penyimpannya lebih
penting daripada Simpanannya. Atau mungkin pula dalam pikiran pembuat
Undang-Undang, “Nasabah Penyimpan” sengaja disebut lebih dahulu daripada
“Simpanannya”, untuk menekankan bahwa merahasiakan identitas Nasabah
Penyimpannya sama pentingnya dengan merahasiakan Simpanannya. Dibeberapa negara memang lingkup dari rahasia
bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah saja,
tetapi meliputi pula identitas nasabah yang bersangkutan.
Dilain pihak, bank jateng merupakan badan usaha milik daerah Jawa Tengah
yang bergerak dibidang finansial dengan fungsi yang sama dengan bank-bank lain.
Dalam perjalanannya sampai saat ini, bank jateng telah banyak meraih
keberhasilan dan kesuksesan dalam berbagai bidang. Tapi disisi lain, bank
jateng juga memiliki beberapa kasus dan masalah yang mungkin dapat mempengaruhi
kinerja bank jateng itu sendiri. Maka dari itu, kami sebagai bagian dari
masyarakat jawa tengah ingin mengkaji tentang kesehatan bank jateng serta
memahami rahasia-rahasia yang ada pada bank jateng.
Tujuan dari penyusunan makalah ini
adalah belajar bersama dalam memahami kesehatan sebuah bank terutama bank
jateng yang menjadi objek penelitian kami serta rahasia – rahasia dalam dunia
perbankan.
ruang lingkup dalam pembahasan
masalah ini adalan mengenai kesehatan dan rahasia bank baik itu dalam teori
maupun aplikasinya dalam objek bank riil. Dan sebagai bagian dari masyarakat
jawa tengah, kami mengambil objek bank jateng sehingga kami bisa mngetahui
sehatkah bank jateng tersebut.
BAB
II. GAMBARAN UMUM DAN TINJAUAN TEORITIS
2.1 SEJARAH
Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah adalah Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama-sama
dengan Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Jawa Tengah.
Bank Jateng pada awal beroperasi pada tahun 1963 menempati Gedung Bapindo Jl. Pahlawan No.3 Semarang. Tujuan pendirian bank adalah untuk mengelola keuangan daerah yaitu sebagai pemegang kas daerah dan membantu meningkatkan ekonomi daerah dengan memberikan kredit kepada pengusaha kecil. Persiapan pendirian bank dilakukan oleh Drs. Harsono Sandjoyo yang kemudian menjadi Direktur Utama Pertama Bank Jateng, dibantu Drs. Mud Sukasan. Rekruitmen karyawan pertama berjumlah 13 orang untuk on the job training di Kantor Bank Indonesia Semarang. Modal Disetor pada awal pendirian bank sebesar Rp 20 juta yang terdiri dari Daerah Swatantra Tk. I sebesar Rp 9,2 juta, 34 Daerah Swatantra Tk. II sebesar Rp 6,8 juta, dan Hadi Soejanto sebesar Rp 4 juta. Seiring dengan berjalannya waktu, Bank Jateng terus berkembang hingga memiliki kantor cabang di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dan setelah berpindah-pindah lokasi, sejak tahun 1993 Kantor Pusat Bank Jateng menempati Gedung Grinatha Jl. Pemuda 142 Semarang.
Bank Jateng pada awal beroperasi pada tahun 1963 menempati Gedung Bapindo Jl. Pahlawan No.3 Semarang. Tujuan pendirian bank adalah untuk mengelola keuangan daerah yaitu sebagai pemegang kas daerah dan membantu meningkatkan ekonomi daerah dengan memberikan kredit kepada pengusaha kecil. Persiapan pendirian bank dilakukan oleh Drs. Harsono Sandjoyo yang kemudian menjadi Direktur Utama Pertama Bank Jateng, dibantu Drs. Mud Sukasan. Rekruitmen karyawan pertama berjumlah 13 orang untuk on the job training di Kantor Bank Indonesia Semarang. Modal Disetor pada awal pendirian bank sebesar Rp 20 juta yang terdiri dari Daerah Swatantra Tk. I sebesar Rp 9,2 juta, 34 Daerah Swatantra Tk. II sebesar Rp 6,8 juta, dan Hadi Soejanto sebesar Rp 4 juta. Seiring dengan berjalannya waktu, Bank Jateng terus berkembang hingga memiliki kantor cabang di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah. Dan setelah berpindah-pindah lokasi, sejak tahun 1993 Kantor Pusat Bank Jateng menempati Gedung Grinatha Jl. Pemuda 142 Semarang.
Serangkaian peraturan
dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian dan status Bank antara
lain terdiri dari :
Seiring dengan terus
berkembangnya perusahaan dan untuk lebih menampilkan citra positif perusahaan
terutama setelah lepas dari program rekapitalisasi, maka manajemen Bank Jateng
berkeinginan untuk mengubah logo dan call name perusahaan yang
merepresentasikan wajah baru Bank Jateng. Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No.68 tanggal 7 Mei 2005 Notaris Prof. DR. Liliana Tedjosaputro dan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C.17331 HT.01.04.TH.2005
tanggal 22 Juni 2005 maka nama sebutan (call name) PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah berubah dari sebelumnya Bank BPD Jateng menjadi Bank Jateng
2.3
Bidang Usaha
Bank Jawa Tengah adalah
Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama-sama dengan Pemerintah
Kota/Kabupaten Se-Jawa Tengah. Dengan Alamat KANTOR PUSAT : Jl. Pemuda No. 4A
Semarang, Telp. (024) 3554025, 3547541. Fax. (024) 3540170,
3520186, 3556529 Telex. 22301 BPD JTG IA,22660 BPD JTG IA.
Didirikan
|
6 April 1963
|
Visi Perusahaan
|
"Terwujudnya bank yang sehat
dengan memberikan jasa perbankan kepada masyarakat secara luas, efektif dan
efisien dengan mengutamakan retail banking."
|
Misi Perusahaan
|
"Membantu dan mendorong
pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat serta untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah."
|
Modal Dasar
|
Rp. 700.000.000.000,00
|
Pemilik
|
|
Jumlah Aktiva
|
Rp. 5.109.753.124.962,00
|
Jaringan Operasional
|
|
Contoh produk atau jasa yang ditawarkan:
BAB
III PEMBAHASAN
KESEHATAN
BANK
Pengertian
Kesehatan Bank
Kemampuan suatu bank untuk melakukan
kegiatan operasinal perbankan secara normaldan mampu memenuhi semua
kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Kegiatan tersebut antara lain:
MANFAAT
PENILAIAN KESEHATAN
FAKTOR-FAKTOR
PENILAIAN (CAMELS)
Bank Jateng juga harus berani
mengambil peran optimal dalam menjalankan fungsi intermediasi. Yakni intensif
menyerap dana masyarakat, kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit modal
kerja, investasi maupun konsumsi. Kalu fungsi ini benar-benar dijalankan
efektif, praktis akan membawa kemajuan besar bagi perkembangan ekonomi Jateng.
Disinilah Bank Jateng harus berperan aktif untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat. Perbankan itu jualan kepercayaan. Sepanjang mampu meningkatkan
kepercayaan nasabah, maka sukses akan mudah diraih. Saya melihat Bank Jateng
telah mampu “menjual” kepercayaan ini
dengan baik. Terbukti dari pencapaian kinerja keuangan selama 2007 yang tumbuh
pesat. Kalau asset selama 2006 hanya Rp.11.35 triliun, maka tahun 2007 naik
menjadi Rp.12,21 triliun.
Semarang, CyberNews. Terkuaknya kredit fiktif yang terjadi di
Bank Jateng maupun Bank Jateng Syariah menunjukkan betapa lemah dan
amburadulnya sistem manajemen bank milik rakyat Jateng tersebut. Kalangan DPRD
Jateng mendesak, segera dilakukan pembenahan manajemen secara menyeluruh agar
pembobolan bank melalui kredit fiktif itu tak terulang.
Sekretaris
Fraksi Gerindra DPRD Jawa Tengah Dwi Yasmanto menuturkan, gampangnya debitur
memperoleh kredit untuk pembiayaan proyek dengan menunjukkan Surat Perintah
Kerja (SPK) bisa dipahami. Namun demikian, bukan berarti semua SPK bisa
diterima dan langsung dibiayai.
"Dari
berbagai kredit bermasalah yang terjadi, ternyata tidak sedikit yang merupakan
SPK fiktif atau tidak ada proyeknya. Lalu di mana peran kontrol dan pengawasan
dari Bank Jateng? Apa mereka tidak ngecek dulu bener tidaknya suatu
proyek," jelas Dwi.
Dirinya
mencontohkan, kredit fiktif yang terjadi di Bank Jateng Koordinator Semarang di
mana nilai kredit yang dikucurkan mencapai Rp 18 miliar. Fasilitas kredit yang
diberikan mencapai 89 fasilitas dengan jumlah rekening sebanyak 16 buah.
Dalam
operandinya, selaku debitur utama adalah CV Enh dengan direksi Mrs Elf. CV Enh
tersebut meminjam bendera pada beberapa CV lainnya dan dari CV itulah
diterbitkan SPK yang ditandatangani oleh pimpinan proyek atau kepala dinas
terkait.
Dijelaskan,
untuk mempermudah pencairan, pemberian kredit dipecah-pecah dengan fasilitas
kredit antara Rp 500 juta-750 juta. "Lolosnya SPK fiktif hingga
disetujuinya pengajuan kredit merupakan keteledoran Bank Jateng. Seharusnya kan
ada pengecekan terhadap SPK itu," jelas Dwi Yasmanto yang juga anggota
Komisi E itu.
Selain
itu, lanjutnya, sistem pengawasan terhadap calon debitur dinilai lemah di mana
itu menunjukkan ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola perbankan. Tuntutan
perubahan manajemen juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) DPRD Jateng Masruchan Syamsurie.
Menurutnya,
perbuatan kredit fiktif itu merupakan pelanggaran UU Perbankan dan UU Korupsi,
karena menyangkut kerugian negara dan upaya memperkaya diri sendiri.
"Harus segera ada perubahan pada manajemen dan direksi Bank Jateng. Kalau
terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jateng akan terus
terdegradasi," terangnya.
( Saptono Joko Sulistyo / CN31 / JBSM )
Rasio Rentabilitas bertujuan untuk mengetahui
kemampuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan
untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional
perusahaannya.
Kinerja Bank Jateng
pada kuartal I/2010 meningkat menyusul pembukaan kantor cabang di Jakarta 2
bulan lalu, sementara itu rentabilitas dividen 2009 mencapai 25%. Dirut Bank
Jateng Hariyono mengatakan kinerja kuartal I tahun ini nampak dari sejumlah
indikator, terutama aset pada Maret 2010 mencapai Rp17,56 triliun, tumbuh
sekitar 19% dari akhir tahun lalu Rp14,78 triliun.
Posisi dana pihak ketiga (DPK) Bank Jateng pada Maret 2010 mencapai Rp15,1 triliun, tumbuh 26% dari akhir 2010 hanya Rp11,98 triliun.
"Kantor Jakarta yang baru dibuka 1,5 bulan lalu hingga Maret ini memberikan kontribusi DPK sebesar Rp170 miliar dan targetnya hingga akhir tahun ini bisa mencapai Rp1 triliun," ujarnya kepada Bisnis,com hari ini.
Hariyono menjelaskan tingginya DPK kantor Jakarta karena dorongan sentimen kedaerahan warga asal Jateng yang sukses merantau di Ibu Kota sebagai pengusaha, terutama berskala kecil dan menengah, untuk mengembangkan ekonomi provinsi ini.
Potensi penghimpunan dana di Jakarta, menurut Hariyono, sangat besar karena jumlah perantau di Jakarta yang tergabung dalam paguyuban warga Jateng mencapai 4 juta orang.
Posisi dana pihak ketiga (DPK) Bank Jateng pada Maret 2010 mencapai Rp15,1 triliun, tumbuh 26% dari akhir 2010 hanya Rp11,98 triliun.
"Kantor Jakarta yang baru dibuka 1,5 bulan lalu hingga Maret ini memberikan kontribusi DPK sebesar Rp170 miliar dan targetnya hingga akhir tahun ini bisa mencapai Rp1 triliun," ujarnya kepada Bisnis,com hari ini.
Hariyono menjelaskan tingginya DPK kantor Jakarta karena dorongan sentimen kedaerahan warga asal Jateng yang sukses merantau di Ibu Kota sebagai pengusaha, terutama berskala kecil dan menengah, untuk mengembangkan ekonomi provinsi ini.
Potensi penghimpunan dana di Jakarta, menurut Hariyono, sangat besar karena jumlah perantau di Jakarta yang tergabung dalam paguyuban warga Jateng mencapai 4 juta orang.
Direktur
Operasional Bank Jateng Joko Sambodo menambahkan penghimpunan dana kantor
Jakarta akan difokuskan hingga semester I/2010, setelah itu akan dimulai
pengucuran kredit modal kerja untuk warga Jateng yang merantau di Jakarta. "Banyak
UMKM asal Jateng di Jakarta yang potensinya besar untuk dibiayai, seperti
warung tegal, tukang jamu dan lainnya," tegasnya. Joko menyebutkan hingga
akhir Maret 2010 Bank Jateng membukukan total pembiayaan (termasuk syariah)
Rp10,9 triliun, tumbuh sekitar 2% dari posisi akhir tahun lalu Rp10,69 triliun.
Tahun ini, tuturnya, Bank Jateng merencanakan ekspansi kredit UMKM sebesar Rp1,2 triliun, dengan fokus terbanyak mencapai Rp820 miliar dialokasikan untuk modal kerja.
Tahun ini, tuturnya, Bank Jateng merencanakan ekspansi kredit UMKM sebesar Rp1,2 triliun, dengan fokus terbanyak mencapai Rp820 miliar dialokasikan untuk modal kerja.
Menyinggung soal
laba, Hariyono mengungkapkan hingga Maret 2010 dicapai Rp169,25 miliar. Tahun
lalu laba sebelum pajak tercapai Rp612,11 miliar, naik sekitar 2% dari periode
sama 2008 hanya Rp600,7 miliar.
Meski peningkatan laba relatif kecil, tuturnya, namun tingkat rentabilitas dividen terhadap modal pemegang saham pda tahun lalu mencapai di atas 25%, jauh melampaui rata-rata bunga deposito maupun tabungan pada 2009 sekitar 5%-8%.
"Hal itu lah yang menjadikan Bank Jateng belum terpikir untuk go public, karena rentabilitas dividen tinggi, maka jika butuh modal pemegang saham masih bersedia menambahknya," tukas Hariyono.
Meski peningkatan laba relatif kecil, tuturnya, namun tingkat rentabilitas dividen terhadap modal pemegang saham pda tahun lalu mencapai di atas 25%, jauh melampaui rata-rata bunga deposito maupun tabungan pada 2009 sekitar 5%-8%.
"Hal itu lah yang menjadikan Bank Jateng belum terpikir untuk go public, karena rentabilitas dividen tinggi, maka jika butuh modal pemegang saham masih bersedia menambahknya," tukas Hariyono.
Penilaian terhadap faktor
likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban
Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang
Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih
antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang
termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro,
Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan
Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat
berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk
menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca
rasio, yaitu :
1)
Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya
adalah :
Penilaian likuiditas dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai
kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit
ditambah 1 dengan maksimum 100.
2)
Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan
nilai maksimum 100.
Dasar
hukum ketentuan rahasia bank di Indonesia, mula-mula adalah undang-undang no.7
tahun1992 tentang perbankan, tetapi kemudian diubah dengan undang-undang
no.10/1998.
RAHASIA
BANK
Rahasia bank adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.
Pertanyaan-pertanyaan
yang sering muncul adalah : Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas
kepada keuangan nasabah penyimapan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan
keuangan nasabah debitur?Apakah lingkup rahasia bank hanya mecangkup pasiva (
liabilities ) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva
(assets) bank berupa kredit bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut
pengguna jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa
pemerian kredit?
Dari
rumusan pasal 40 Undang-undang No. 10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa
lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga
( identitas) nasabah menyimpang yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam
rumusan pasal 40. “ Nasabah Penyimpang” disebut lebih dahulu dari pada
“Simpanannya”.
Di
beberapa, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada
keadaan keuanagan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang
bersangkutan.
Informasi
mengenai mantan nasabah
Di dalam praktek perbankan atau praktek
bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank,
seperti juga adalah lazim seorang nasabh mempunyai simpnan pada beberpa bank.
Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank
setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini
ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh undang-undang, baik oleh
undang-undang No.7/1992 maupun undang-undang No.10/1998.
Mengingat tujuan dari diadakannya
ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya perundang-undang perbankan
Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun
nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah yang bersangkutan.
Siapa
yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang
No.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
Tegorikan sebagai “pegawai Bank”
Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2)
yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah”semua pejabat dan karywan bank”. Lingkup
sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu luas, karena
berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank. Sekalipun pegawai bank
tersebut tidak mewmpunyai akses atau tak mempunyai hubungan sama sekali dengan
nasabah penyimpanan dan simpanannya, seperti: pramubakti, saptam, pengemudi,
pegawai di unit yang mengurusu kendaraan dan masih bnyak lagi.
Kewajiban
merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai bank, ada kemungkinan
tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba masa
pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan
sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena
banknya terkena likuidasi.
Pertanyaan yang muncul, apakah mantan
pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban memegang teguh rahasia bank
yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegaway aktif
di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang No.7/1992 maupun
Undang-undang No. 10/1998 tak mengaturnya.
Beberapa negara menentukan bahwa mantan
pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang
menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang
bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang
menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
Pengertian
pihak terafiliasi lainnya
Sebagai ditentukan dalam pasal 1 ayat
(22) Undang-undang No.10/1998, yang dimaksud pihak terafiliasi adalah:
Pengecualian
atas kewajibanrahasia bank
Undang-undang
no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7(tujuh)hal.
Pengecualian
tersebut tidak bersifat limitatif, artinya diluar 7(tujuh) hal yang telah
dikecualikan itu tida terdapat pengecualian yang lain. Dikecualikan itu tidak
terdapat pengecualian yang lain.Pengecualian itu adalah:
BAB
IV KESIMPULAN
Sistem perbankan
yang tangguh dan sehat tetunya juga akan sanggup Memobilisasi dana dari dan
keseluruh lapisan masyarakat sehingga perekonomian masyarakat tumbuh dan
berkembang, yang pada gilirannya di harapkan dapat memakurkan masyarakat. Jadi
jelas sistem perbankan yang tangguh dan sehat adalah syarat terciptanya sistem
ekonomi yang tumbuh dan berkembang.
Agar bank dapat tumbuh dan melaju
dengan baik, pertama perlu modal yang cukup (capital adequacy ratio) sebagai
bamper untuk menanggung resiko kredit macet yang sewaktu-waktu harus dihapus bukukan,
kedua, kualitas aktiva produktif (quality assets productive) harus tinggi,
indikatornya kredik macet kecil. Mengapa harus berkualitas tinggi? Karena
fungsi assets produktif adalah sebagai mesin bank yang harus menghasilkan imbal
hasil (return) yang cukup. Manajemen bank sebagai pengendalian jalannya
operasional bank harus solid, penuh kejati-hatian dan cukup pengalaman.
Keempat, earnings, laba yng diperoleh bank harus memadahi sebagai alat pemacu
pertumbuhan modal dan asset. Kelima, likuiditas harus terjaga baik dalam jangka
pendek maupun jangka penjang. Supaya kepercayaan masyarakat meningkat.kelima
pilar tersebut sering disebut CAMEL yang sekarang menjadi CAMELS, yang Snya
adalah sensitivity. Menurut bank indonesia, sensitifitas adalah sensitifitas
bank terhadap resiko pasar.
Cara untuk melihat sebuah bank sehat
atau tidak adalah dengan cara pertama, mengganti tingkat bunga. Makintinggi
tingkat bunga yang ditawarkan terutama dibanding dengan bank yang jumlah
asetnya sama maka semakin tinggi pula resiko bank tersebut. Kedua, struktur kepemilikan dan manajemen. Banyak
bank yang bermasalah adalah bank-bank yang manajemen dan pemiliknya memiliki
pertalian yang erat. Ketiga, serta
penjualan asetnya, semakin tinggi tngkat penjualan asetnya maka semakin tidak
sehat pula bank tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa secara
fundamental bank sehat jika mempunyai cukup modal (CAR minimal 8%), kualitas
aset yang tinggi, manajemen yang solid, laba yang memadai dan likuiditas yng
cukup dan jika di tinjau secara tehnikal mempunyai pertumbuhan harga yang
stabil dan tinggi. Alternatif penilaian
adalah melalui tinjauan terhadap suku bunga yang ditawarkan normal, konsentrasi
kepemilikan tidak terkonsentrasi pada satu golongan serta pertumbuhan asetnya
tidak spektakuler. Ahirnya bank yang sehat akan deperlukan agar dapat
mempercepat mobilitas dana masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi.
DAFTAR
LAMPIRAN
DAFTAR
PUSTAKA
Etty M. Nasser,
Titik Aryani. 2000. “Model Analisis CAMEL Untuk Memprediksi Financial Distress
Pada Sektor Perbankan Yang Go Public”. Jurnal Auditing dan Akuntansi Indonesia.
Volume 4. No. 2 Desember. Jakarta.